Headlines News :
Home » » BATHILNYA FIQIH ORANG SYIAH

BATHILNYA FIQIH ORANG SYIAH

Written By . on Thursday 18 October 2012 | 14:33





Dalam teori dasar Fiqih Syiah sama dengan dasar Fiqih Ahlu Sunah. Yakni, bersandar kepada kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah Nabi. Akan tetapi dalam prakteknya, sering kali berlainan karena beberapa sebab :
  • Yang dikatakan usul dan furu’ oleh ahlu sunah berbeda dengan usul dan furu’ menurut faham syiah. Itu terjadi karena aqidah dan ajaran syiah berlainan dengan ajaran ahlu sunah.
  • Karena ahli fiqih syiah tidak boleh meriwayatkan hadits, bahkan berpendapat, kecuali hanya dari ulama syiah dan alim syiah, atau rowi syiah. Maka mereka berdasarkan hukum-hukum syara’ atas dasar tafsir qur’an menurut syiah. Hal ini tentu saja menyebabkan kesempitan legislasi dan keharusan menyalahi hukum-hukum ahlu sunah.
  • Ahli fiqih syiah tidak menerima ijma umum sebagai dasar legislasi, karena hal tersebut menerima pendapat orang-orang selain syiah. Ahli fiqih syiah juga menentang qiyas, karena qiyas adalah pendapat. Padahal agama itu bukan pendapat dan harus diambil dari Allah, Rosul dan imam-imam yang ma’sum. Dan karena mereka menganggap bahwa para imam mereka itu ma’sum maka kata-kata para imam tersebut dianggap sebagai nash-nash yang tak mugkin dibantah.

Diantara contoh fiqih syiah adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita, dengan mas kawin tertentu . caranya adalah seorang pria berkata kepada seorang wanita: Aku akan mengawinimu dengan mas kawin Rp 50.000 untuk satu pekan, dan si wanita menerima.
Nikah mut’ah ini tidak mengakibatkan warisan. Suami tidak mewarisi istri dan istri tidak mewarisi suami. Saksi juga tidak diperlukan dalam perkawinan ini dan begitu juga tidak perlu ada talak karena perkawinan ini akan berakhir mana kala waktunya telah habis. Dan masa iddah bagi wanita yang masih haid adalah dua kali suci sedangkan bagi wanita yang sudah tidak haid adalah 45 hari. Jumlah istri menurut syiah juga tanpa batas.

SUMBER PENGAMBILAN HUKUM DALAM SYIAH

  1. AL QUR’AN
Al-Qur’nul al Karim adalah sumber hukum yang pertama dalam agama ini dan ini adalah suatu kesepakatan tanpa diragukan lagi, karena dia adalah kitab Rob kita Allah azza wa jalla. Aqidah ini juga diyakini oleh syiah tetapi dalam versi atau interpretasi yang salah tidak sebagaimana ahlu sunah memahami. Dan inilah yang menyebabkan perbedaan –perbedaan hukum diantara ahlu sunah dengan syiah.
Kedudukan seorang imam dikalangan mereka seperti Nabi baik dalam kemaksumannya (terjaga dari dosa), sifat dan ilmunya. Berangkat dari pemikiran atau aqidah yang salah inilah maka mereka juga salah dalam memahami al-Qur'an kitab Allah yang mulia. Mereka menganggap bahwa kitab al-Qur'an adalah qur’an somit (diam) dan imam adalah qur’an natiq (berbicara/penjelas). Maksudnya adalah peranan imam bagi mereka adalah seperti peranan Nabi bagi umatnya yaitu menjelaskan al-Qur'an al karim, mengkususkan yang masih umum dalam al-Qur'an bahkan menghapus hukum yang ada dalam al-Qur'an. Dan selama itu pula mereka harus meruju’ kepada imam mereka sampai mereka memahami apa sebenarnya maksud Allah dalam ayat itu. Diantara perkataan ulama mereka yang mashur adalah “Seseorang tidak boleh beramal dengan kedzohiran ayat (harus dijelaskan oleh imam)”.
Bila mereka tidak mendapatkan suatu ayat yang menguatkan aqidah mereka maka mereka menggunakan ta’wil untuk menguatakannya. Mereka menta’wilkan sesuai dengan hawa nafsu mereka sehingga mereka menjadikan al-Qur'an sebagai pengikut hawa nafsu. Dan melakukan tahrif terhadapnya.

  1. AS SUNNAH
Sunah menurut ahlu sunah adalah apa saja yang disandarkan kepada Rosulullah berupa perkataan (qoul), perbuatan (fiil), ketetapan (taqrir) dan sifat.
Adapun syiah mereka menyelisihi ahlu sunah dalam mendevinisikan sunah, mereka berpendapat bahwa sunah adalah :” Apa saja yang disandarkan kepada Rosulullah dan imam-imam mereka yang ma’sum berupa perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat mereka.
Kaum syiah menjadikan serikat bagi Rosulullah yaitu dengan menjadikan imam-imam mereka sebagai Nabi bahkan lebih dari itu. Oleh karena itu maka hadits dikalangan kaum syiah jauh lebih banyak dibandingkan hadits yang ada dikalangan ahlu sunah.

Kedudukan Hadits Menurut Mereka
  • As Shohih
Menurut mereka hadits dikatakan shohih adalah apabila para rowi disetiap tingkatnya berasal dari golongan ja’fariyah atau syiah imamiyah.
  • Al Hasan
Dalam hadits hasan mereka mensyaratkan keimaman seorang rowi, mereka menerima periwayatan seorang imam yang tidak adil terpuji maupun tercela dan menolak setiap hadits yang datangnya bukan dari imam-imam mereka.
  • Al Muwatsaq
Hadits dikatakan muawatsaq manakala dalam hadits tersebut tidak ada pengikut ja’fariyah di dalamnya, hal ini karena yang bertugas mentautsiq suatu hadits adalalah golongan ja’fariyah.
  • Dlo’if
Hadits dikatakan dlo’if manakala hadits itu diriwayatkan oleh selain pengikut ja’fariyah dan tidak ditautsiq oleh mereka. Maka hadits dalam keadaan seperti ini dihukumi dlo’if oleh mereka. Oleh karena itu mereka menolak semua hadits yang datangnya dari para sahabat yang mulia seperti Abu Bakar, Umar dan yang lainnya selama mereka tidak mengimani aqidah 12 imam yang mereka anut.

Sunnah Dalam Pandangan Syiah
Sebagaimana dibahas diatas bahwa al-Qur'an adalah sumber hukum yang pertama, mereka berkeyakinan bahwa sunah harus mengikuti sumber hukum pertama. Jadi manakala mereka mendapatkan sebuah hadits, mereka harus mencocokannya dengan al-Qur'an. Sekalipun hadits itu shohih tapi bila itu menyelisihi al-Qur'an (menurut pemahaman mereka) maka hadits tersebut tidak dapat diterima.
Sikap dan pendapat syiah tersebut ditempuh berdasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan : “Apabila kalian menjumpai haditsku hendaklah kalian mencocokan dengan al-Qur'an. Jika hadits itu sesuai maka ambilah hadits itu, sebaliknya jika hadits itu bertentangan maka buanglah hadits itu”. Itulah yang kemudain imam Ja’far as Shodiq mengatakan : “Jika hadits bertentangan dengan al-Qur'an maka ia hanyalah hiasan semata”.

  1. AL IJMA’
Ijma’ dikalangan mereka merupakan masdar (sumber) ketiga dalam tasyri’ dikalangan rafidlah. Mungkin anda berasumsi bahwa mereka sepakat dalam hal ini dengan jumhur kaum muslimin. Tetapi sebenarnya tidak, ijma’ yang disepakati dikalangan mereka adalah ijma’ yang keluar dari lisan imam Ja’far dan imam-imam Ja’fari yang dua belas.
Ijma’ dikalangan jumhur muslimin adalah kesepakatan para mujtahid dari umat ini disuatu masa setelah wafatnya Rosulullah dalam suatu hukum. Dari devinisi ini berarti secara tidak langsung telah menolak ijtihad dari seorang mujtahid ahli bid’ah.
Ijma’ dikalangan kaum syiah terbagi menjadi dua :
  • Ijma’ mahshol yaitu ijma’ yang dihasilkan oleh seorang yang faqih kemudian diikuti dengan perkataan ahli fatwa (mufti).
  • Ijma’ manqul yaitu ijma’ yang tidak dihasilkan oleh seorang faqih sendiri akan tetapi dia menerimanya dari apa yang telah dihasilkan oleh para fuqoha yang lain.

  1. AKAL
Mereka kaum syiah menjadikan akal sebagai sunber hukum ketiga manakala mereka tidak mendapatkan nash didalam al-Qur'an, hadits maupun ijma’. Akal ini adalah hukum yang berdiri sendiri. Mereka menjadikan akal sebagai sumber hukum dengan dasar baik buruk menurut akal, dengan artian bahwa sesuatu itu dikatakan baik bila akal kita menganggapnya baik dan sesuatu itu dianggap buruk bila akal kita menganggapnya buruk. Padahal tuntunan yang benar adalah bahwa baik dan buruk dalam agama ini ditentukan oleh syar’i (dalil).
Lantaran aqidah inilah makanya mereka menolak qiyas, istishab, dan sumber-sumber hukum yang lainnya.

FUQOHA SYI’AH
  • Muhammad Ya’qub al Kulaini.
  • Ibnu Babuwaih al Qomi
  • Salim bin Qois al ‘Amiri.
  • Abu ‘Amru Muhammad bin Umar bin Abdul Aziz Al Kasyi.
  • Abu Ja’far at Thusi.
  • Al Amili an Nabati.
  • Ahmad bin Muhammad al Ardabil.
  • Ali bin Musa bin Thous.

EMPAT KITAB PEDOMAN MEREKA
    • Juz pertama kitab Ushul Kafi : berisi tentang hujah (imam).
    • Juz kedua kitab Ushul Kafi : kitab ini berisi tentang keimanan dan kekufuran.
    • Roudlotul Kafi : berisi tentang cercaan Kulaini terhadap al-Qur'an.
    • Cabang kitab al Kafi dan kitab lainnya : kitab ini berisi tentang periwayatan dan hukum-hukum fiqih.



BEBERAPA CONTOH HUKUM FIQIH DIKALANGAN SYIAH

PERMASALAHAN
ULAMA SUNNI
ULAMA SYIAH
Thaharoh (bersuci)
  • Ulama 4 madzhab sepakat mengenai sucinya badan manusia baik mukmin/ kafir dan najis dalam ayat adalah najis ma’nawi.
  • Berpendapat bahwa orang kafir najis secara lahir dan bathin serta mengkafirkan orang yang tidak mengikuti mereka

  • Ulama 4 madzhab sepakat bahwa madzi dan wadi mewajibkan untuk wudlu.
  • Madzi dan wadli tidak membatalkan wudlu.

  • Tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah.
  • mayit dihukumi najis sehingga wajib mandi bagi yang memegangnya.
Sholat
  • bicara dalam sholat membatalkan sholat.
  • Sama dengan 4 madzhab tapi menjawab salam, mengucapkan amin dan mendoakan orang bersin boleh di kalangan mereka

  • Di bumi manapun selama tempat itu suci
  • Tidak ada sujud kecuali di atas tanah.
Adzan
  • sebagaimana kita ketahui
  • menambahkan lafadz haya ‘ala khoiril ‘amal setelah hayya ‘alal falah. Juga asyhadu anna ‘Aliyan waliyullah.
Sholat Jum’at
  • wajib bagi setiap Muslim laki-laki dan yang bukan ashabu udzur.

  • Tidak wajib kecuali jika ada sultan (Nabi) atau wakilnya (para imam).
Shiyam / I’tikaf
  • orang yg melihat hilal haruslah Muslim, berakal, adil dll.
  • Orang yg melihat hilal harus dari golongan mereka.

  • Di antara syarat puasa adalah Islam.
  • Tidak cukup dengan Islam tapi juga harus iman, dan itu iman menurut versi mereka.

  • Berbohong tidak membatalkan puasa tapi hanya mengurangi pahalanya.
  • Berbohong kepada imam membatalkan puasa.

  • Puasa asyura adalah sunah dan waktu berbuka sebagaimana shoum Ramadlan.
  • Waktu berbuka pada shoum ‘asyura adalah 1 jam ba’da ashar.

  • I’tikaf boleh di masjid manapun yang didirikan sholat jama’ah di dalamnya.
  • I’tikaf dibatasi pada 4 masjid bahkan ada yang berpendapat satu (masjidil Haram, Nabawi, al Kufah dan Jama’ah)
Zakat
  • Wajib bagi setiap Muslim.
  • Kafir juga wajib membayar zakat dan diambil dengan paksa.

  • Diberikan kepada fakir dan miskin.
  • Wajib kepada imam bila meminta dan sunah bila tidak diminta.
Haji
  • Wajibnya haji sekali saja.
  • Sunah mengulang haji bagi orang yang masuk syiah bahkan ada yang berpendapat wajib.
Nikah
  • Wanita boleh menikah dengan laki-laki selama bukan musyrik.
  • Wanita dilarang menikah kecuali dengan laki-laki syiah.

  • Tahnik disunahkan dengan kurma.
  • Tahnik dengan memasukan tanah imam Husain.

  • Nama yg paling baik adalah Abdullah
  • Nama yg paling baik adalah nama imam-imam mereka.
Sembelihan
  • Halal asal bukan dari orang musyrik.
  • Halal bila dari pengikutnya dan haram bila dari nasib (sunni).
Menghidupkan bumi yang mati
  • Bagi orang yang menemukannya dengan syarat menjaga dan menghidupkannya.
  • Bagi imam semata siapapun yang menemukannya.
Waris
  • Orang kafir tidak dapat mewarisi dan diwarisi.
  • Orang kafir tidak mewarisi dan mewarisi dan kafir menurut mereka adalah orang yang tidak seaqidah.
Qishas
  • Muslim tidak diqishas karena membunuh orang kafir (kafir versi mereka).
Jihad
  • Syarat wajib jihad bila diperangi dan boleh tanpa imam dalam kondisi ini.
  • Syarat wajib jihad harus ada perintah dan izin dari imam.

  • Orang yg paling mulia adalah yang paling takwa.
  • Orang yg paling mulia adalah orang yang paling bohong (taqiyah)



BAGAN PERBANDINGAN
Untuk memperoleh gambaran yang jelas, dibawah ini diberikan daftar perbedaan antara faham syiah dan faham ahlu sunah wal jamaah.

HAL
AHLU SUNNAH
SYI’AH
PENJELASAN
Kedudukan Ali r.a
  • Sebagai kholifah ke 1V dan termasuk dari khulafa rosyidin.
  • Sebagai imam yg maksum.
  • Memiliki sifat-sifat ke-tuhanan, dan kedudukan diatas manusia.
  • Tidak terdapat dalam ajaran islam.
Kedudukan Abu Bakar, Umar dan Utsman r.a
  • Sebagai kholifah ke 1, 11, dan 111 dan termasuk kholifah rosyidin.
  • Kekholifahan tidak sah karena menyerobot dari pemilik yang sah yaitu Ali.
  • Mengingkari dan mengutuk mereka.
  • Pengutukan disini menurut syiah ter-masuk soal prinsip yang harus dilaku-kan. Ahlu sunnah melarang mengutuk saudara seagamanya.
Kedudukan kekhalifahan
  • Pemimpin umat yg harus memiliki syarat kepe-mimpinan.
  • Siapapun dapat men-duduki jabatan asal memenuhi syarat dan degan cara yang sah.
  • Termasuk masalah ke-dunian dan kemaslahatan.
  • Kholifah harus keturunan Ali dan bersifat maksum.
  • Mempuinyai sifat-sifat ketuhanan.
  • Lebih tinggi dari manusia dan sebagai perantara antara manusia dan Tuhan.
  • Termasuk masalah ke-agamaan dan keimanan (rukun iman).
  • Sebagai penjaga pe-laksana.
  • Apapun yang dikatakan / diperbuat adalah benar dan yang dilarang adalah salah.

Ijma’
  • Sebagai sumber hukum ketiga
  • Tidak ada ijma’. Ijma’ dalam arti biasa adalah memasukan unsur pemi-kiran manusia dalam agama dan ini tidak boleh.
  • Ijma’ hanya dapat di-terima bila direstui oleh imam.

Hadits
  • Sebagai sumber hukum ketiga.
  • Dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin intergritas-nya apapun golongannya.
  • Penerimaan hadits di-lakukan secara diskrimi-natip. Hanya yang diriwiyatkan oleh imam saja yang diterima.
  • Golongan syiah ber-sikap diskriminatip. Golongan ahlu sun-nah bersikap terbuka.
Ijtihad
  • Mengakui adanya ijtihad sebagai anjuran dari al qu’an dan hadits.
  • Ijtihad adalah sarana pengembang hukum dalam bidang keduniaan.
  • Ihtihad tidak diterima karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung imam.
  • Kekuasaan imam menurut syi’ah ber-sifat religius otoriter.
Nikah Mut’ah
  • Tidak boleh.
  • Menyerupai perzinahan.
  • Merendahkan derajat wanita.
  • Menelantarkan anak keturunan.
  • Dihalalkan dan dilaksana-kan serta merupakan identitas dari golongan syi’ah Imamiah.
  • Ahlu sunah meman-dang nikah mut’ah mengandung segi negatif pada masya-rakat.
  • Golongan syi’ah lebih berorientasi kepada kepentingan dan kesenangan pribadi.



REFERENSI :
  • Ma’al itsna asyariyah fil ushul wal furu’ oleh Ali Ahmad as Salus.
  • Asy Syiah wa Ahlu Bait oleh Ihsan Ilahi Dzohir.
  • Asy Syiah wa Sunnah oleh Ihsab Ilahi Dzohir.
  • Asy Syiah wa al-Qur'an oleh Ihsan Ilahi Dzohir.
  • Buku Pintar Syiah Pembela Sunah Nabi oleh Sayyid al Hasyimi dan Muhammad Iqbal.
  • Apa Itu Syiah oleh prof. DR. H.M Rasyidi.
  • Kaset Ustadz Umar Shohab.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

INFORMATION