Dalam teori dasar Fiqih Syiah sama dengan dasar Fiqih Ahlu Sunah.
Yakni, bersandar kepada kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah Nabi. Akan
tetapi dalam prakteknya, sering kali berlainan karena beberapa sebab
:
- Yang dikatakan usul dan furu’ oleh ahlu sunah berbeda dengan usul dan furu’ menurut faham syiah. Itu terjadi karena aqidah dan ajaran syiah berlainan dengan ajaran ahlu sunah.
- Karena ahli fiqih syiah tidak boleh meriwayatkan hadits, bahkan berpendapat, kecuali hanya dari ulama syiah dan alim syiah, atau rowi syiah. Maka mereka berdasarkan hukum-hukum syara’ atas dasar tafsir qur’an menurut syiah. Hal ini tentu saja menyebabkan kesempitan legislasi dan keharusan menyalahi hukum-hukum ahlu sunah.
- Ahli fiqih syiah tidak menerima ijma umum sebagai dasar legislasi, karena hal tersebut menerima pendapat orang-orang selain syiah. Ahli fiqih syiah juga menentang qiyas, karena qiyas adalah pendapat. Padahal agama itu bukan pendapat dan harus diambil dari Allah, Rosul dan imam-imam yang ma’sum. Dan karena mereka menganggap bahwa para imam mereka itu ma’sum maka kata-kata para imam tersebut dianggap sebagai nash-nash yang tak mugkin dibantah.
Diantara contoh fiqih syiah adalah perkawinan antara seorang pria dan
wanita, dengan mas kawin tertentu . caranya adalah seorang pria
berkata kepada seorang wanita: Aku akan mengawinimu dengan mas kawin
Rp 50.000 untuk satu pekan, dan si wanita menerima.
Nikah mut’ah ini tidak mengakibatkan warisan. Suami tidak mewarisi
istri dan istri tidak mewarisi suami. Saksi juga tidak diperlukan
dalam perkawinan ini dan begitu juga tidak perlu ada talak karena
perkawinan ini akan berakhir mana kala waktunya telah habis. Dan masa
iddah bagi wanita yang masih haid adalah dua kali suci sedangkan bagi
wanita yang sudah tidak haid adalah 45 hari. Jumlah istri menurut
syiah juga tanpa batas.
SUMBER
PENGAMBILAN HUKUM DALAM SYIAH
- AL QUR’AN
Al-Qur’nul al Karim adalah sumber hukum yang pertama dalam agama
ini dan ini adalah suatu kesepakatan tanpa diragukan lagi, karena dia
adalah kitab Rob kita Allah azza wa jalla. Aqidah ini juga diyakini
oleh syiah tetapi dalam versi atau interpretasi yang salah tidak
sebagaimana ahlu sunah memahami. Dan inilah yang menyebabkan
perbedaan –perbedaan hukum diantara ahlu sunah dengan syiah.
Kedudukan seorang imam dikalangan mereka seperti Nabi baik dalam
kemaksumannya (terjaga dari dosa), sifat dan ilmunya. Berangkat dari
pemikiran atau aqidah yang salah inilah maka mereka juga salah dalam
memahami al-Qur'an kitab Allah yang mulia. Mereka menganggap bahwa
kitab al-Qur'an adalah qur’an somit (diam) dan imam adalah qur’an
natiq (berbicara/penjelas). Maksudnya adalah peranan imam bagi mereka
adalah seperti peranan Nabi bagi umatnya yaitu menjelaskan al-Qur'an
al karim, mengkususkan yang masih umum dalam al-Qur'an bahkan
menghapus hukum yang ada dalam al-Qur'an. Dan selama itu pula mereka
harus meruju’ kepada imam mereka sampai mereka memahami apa
sebenarnya maksud Allah dalam ayat itu. Diantara perkataan ulama
mereka yang mashur adalah “Seseorang tidak boleh beramal dengan
kedzohiran ayat (harus dijelaskan oleh imam)”.
Bila mereka tidak mendapatkan suatu ayat yang menguatkan aqidah
mereka maka mereka menggunakan ta’wil untuk menguatakannya. Mereka
menta’wilkan sesuai dengan hawa nafsu mereka sehingga mereka
menjadikan al-Qur'an sebagai pengikut hawa nafsu. Dan melakukan
tahrif terhadapnya.
- AS SUNNAH
Sunah menurut ahlu sunah adalah apa saja yang disandarkan kepada
Rosulullah berupa perkataan (qoul), perbuatan (fiil), ketetapan
(taqrir) dan sifat.
Adapun
syiah mereka menyelisihi ahlu sunah dalam mendevinisikan sunah,
mereka berpendapat bahwa sunah adalah :” Apa saja yang disandarkan
kepada Rosulullah dan imam-imam mereka yang ma’sum berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat mereka.
Kaum syiah menjadikan serikat bagi Rosulullah yaitu dengan menjadikan
imam-imam mereka sebagai Nabi bahkan lebih dari itu. Oleh karena itu
maka hadits dikalangan kaum syiah jauh lebih banyak dibandingkan
hadits yang ada dikalangan ahlu sunah.
Kedudukan
Hadits Menurut Mereka
- As Shohih
Menurut mereka hadits dikatakan shohih adalah apabila para rowi
disetiap tingkatnya berasal dari golongan ja’fariyah atau syiah
imamiyah.
- Al Hasan
Dalam hadits hasan mereka mensyaratkan keimaman seorang rowi, mereka
menerima periwayatan seorang imam yang tidak adil terpuji maupun
tercela dan menolak setiap hadits yang datangnya bukan dari imam-imam
mereka.
- Al Muwatsaq
Hadits dikatakan muawatsaq manakala dalam hadits tersebut tidak ada
pengikut ja’fariyah di dalamnya, hal ini karena yang bertugas
mentautsiq suatu hadits adalalah golongan ja’fariyah.
- Dlo’if
Hadits dikatakan dlo’if manakala hadits itu diriwayatkan oleh
selain pengikut ja’fariyah dan tidak ditautsiq oleh mereka. Maka
hadits dalam keadaan seperti ini dihukumi dlo’if oleh mereka. Oleh
karena itu mereka menolak semua hadits yang datangnya dari para
sahabat yang mulia seperti Abu Bakar, Umar dan yang lainnya selama
mereka tidak mengimani aqidah 12 imam yang mereka anut.
Sunnah
Dalam Pandangan Syiah
Sebagaimana dibahas diatas bahwa al-Qur'an adalah sumber hukum yang
pertama, mereka berkeyakinan bahwa sunah harus mengikuti sumber hukum
pertama. Jadi manakala mereka mendapatkan sebuah hadits, mereka harus
mencocokannya dengan al-Qur'an. Sekalipun hadits itu shohih tapi bila
itu menyelisihi al-Qur'an (menurut pemahaman mereka) maka hadits
tersebut tidak dapat diterima.
Sikap dan pendapat syiah tersebut ditempuh berdasarkan pada sebuah
hadits yang menyatakan : “Apabila kalian menjumpai haditsku
hendaklah kalian mencocokan dengan al-Qur'an. Jika hadits itu sesuai
maka ambilah hadits itu, sebaliknya jika hadits itu bertentangan maka
buanglah hadits itu”. Itulah yang kemudain imam Ja’far as
Shodiq mengatakan : “Jika hadits bertentangan dengan al-Qur'an
maka ia hanyalah hiasan semata”.
- AL IJMA’
Ijma’ dikalangan mereka merupakan masdar (sumber) ketiga dalam
tasyri’ dikalangan rafidlah. Mungkin anda berasumsi bahwa mereka
sepakat dalam hal ini dengan jumhur kaum muslimin. Tetapi sebenarnya
tidak, ijma’ yang disepakati dikalangan mereka adalah ijma’ yang
keluar dari lisan imam Ja’far dan imam-imam Ja’fari yang dua
belas.
Ijma’ dikalangan jumhur muslimin adalah kesepakatan para mujtahid
dari umat ini disuatu masa setelah wafatnya Rosulullah dalam suatu
hukum. Dari devinisi ini berarti secara tidak langsung telah menolak
ijtihad dari seorang mujtahid ahli bid’ah.
Ijma’
dikalangan kaum syiah terbagi menjadi dua :
- Ijma’ mahshol yaitu ijma’ yang dihasilkan oleh seorang yang faqih kemudian diikuti dengan perkataan ahli fatwa (mufti).
- Ijma’ manqul yaitu ijma’ yang tidak dihasilkan oleh seorang faqih sendiri akan tetapi dia menerimanya dari apa yang telah dihasilkan oleh para fuqoha yang lain.
- AKAL
Mereka kaum syiah menjadikan akal sebagai sunber hukum ketiga
manakala mereka tidak mendapatkan nash didalam al-Qur'an, hadits
maupun ijma’. Akal ini adalah hukum yang berdiri sendiri. Mereka
menjadikan akal sebagai sumber hukum dengan dasar baik buruk menurut
akal, dengan artian bahwa sesuatu itu dikatakan baik bila akal kita
menganggapnya baik dan sesuatu itu dianggap buruk bila akal kita
menganggapnya buruk. Padahal tuntunan yang benar adalah bahwa baik
dan buruk dalam agama ini ditentukan oleh syar’i (dalil).
Lantaran aqidah inilah makanya mereka menolak qiyas, istishab, dan
sumber-sumber hukum yang lainnya.
FUQOHA
SYI’AH
- Muhammad Ya’qub al Kulaini.
- Ibnu Babuwaih al Qomi
- Salim bin Qois al ‘Amiri.
- Abu ‘Amru Muhammad bin Umar bin Abdul Aziz Al Kasyi.
- Abu Ja’far at Thusi.
- Al Amili an Nabati.
- Ahmad bin Muhammad al Ardabil.
- Ali bin Musa bin Thous.
EMPAT
KITAB PEDOMAN MEREKA
- Juz pertama kitab Ushul Kafi : berisi tentang hujah (imam).
- Juz kedua kitab Ushul Kafi : kitab ini berisi tentang keimanan dan kekufuran.
- Roudlotul Kafi : berisi tentang cercaan Kulaini terhadap al-Qur'an.
- Cabang kitab al Kafi dan kitab lainnya : kitab ini berisi tentang periwayatan dan hukum-hukum fiqih.
BEBERAPA CONTOH
HUKUM FIQIH DIKALANGAN SYIAH
|
||
PERMASALAHAN
|
ULAMA SUNNI
|
ULAMA SYIAH
|
Thaharoh (bersuci)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sholat
|
|
|
|
|
|
Adzan
|
|
|
Sholat Jum’at
|
|
|
Shiyam / I’tikaf
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Zakat
|
|
|
|
|
|
Haji
|
|
|
Nikah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sembelihan
|
|
|
Menghidupkan bumi yang mati
|
|
|
Waris
|
|
|
Qishas
|
|
|
Jihad
|
|
|
|
|
|
BAGAN
PERBANDINGAN
Untuk memperoleh gambaran yang jelas, dibawah ini diberikan daftar
perbedaan antara faham syiah dan faham ahlu sunah wal jamaah.
HAL
|
AHLU SUNNAH
|
SYI’AH
|
PENJELASAN
|
Kedudukan Ali
r.a
|
|
|
|
Kedudukan Abu Bakar, Umar dan
Utsman r.a
|
|
|
|
Kedudukan kekhalifahan
|
|
|
|
Ijma’
|
|
|
|
Hadits
|
|
|
|
Ijtihad
|
|
|
|
Nikah Mut’ah
|
|
|
|
REFERENSI :
- Ma’al itsna asyariyah fil ushul wal furu’ oleh Ali Ahmad as Salus.
- Asy Syiah wa Ahlu Bait oleh Ihsan Ilahi Dzohir.
- Asy Syiah wa Sunnah oleh Ihsab Ilahi Dzohir.
- Asy Syiah wa al-Qur'an oleh Ihsan Ilahi Dzohir.
- Buku Pintar Syiah Pembela Sunah Nabi oleh Sayyid al Hasyimi dan Muhammad Iqbal.
- Apa Itu Syiah oleh prof. DR. H.M Rasyidi.
- Kaset Ustadz Umar Shohab.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !