MAFHUM FIQIH
DI KALANGAN SYIAH
Dalam teori dasar Fiqih Syiah sama dengan dasar Fiqih Ahlu Sunah. Yakni,
bersandar kepada kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah Nabi. Akan tetapi dalam
prakteknya, sering kali berlainan karena beberapa sebab :
·
Yang dikatakan usul dan furu’ oleh ahlu sunah
berbeda dengan usul dan furu’ menurut faham syiah. Itu terjadi karena aqidah
dan ajaran syiah berlainan dengan ajaran ahlu sunah.
·
Karena ahli fiqih syiah tidak boleh meriwayatkan
hadits, bahkan berpendapat, kecuali hanya dari ulama syiah dan alim syiah, atau
rowi syiah. Maka mereka berdasarkan hukum-hukum syara’ atas dasar tafsir qur’an
menurut syiah. Hal ini tentu saja menyebabkan kesempitan legislasi dan
keharusan menyalahi hukum-hukum ahlu sunah.
·
Ahli fiqih syiah tidak menerima ijma umum
sebagai dasar legislasi, karena hal tersebut menerima pendapat orang-orang
selain syiah. Ahli fiqih syiah juga menentang qiyas, karena qiyas adalah
pendapat. Padahal agama itu bukan pendapat dan harus diambil dari Allah, Rosul
dan imam-imam yang ma’sum. Dan karena mereka menganggap bahwa para imam mereka
itu ma’sum maka kata-kata para imam tersebut dianggap sebagai nash-nash yang
tak mugkin dibantah.
Diantara
contoh fiqih syiah adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita, dengan mas
kawin tertentu . caranya adalah seorang pria berkata kepada seorang wanita: Aku
akan mengawinimu dengan mas kawin Rp 50.000 untuk satu pekan, dan si wanita
menerima.
Nikah
mut’ah ini tidak mengakibatkan warisan. Suami tidak mewarisi istri dan istri
tidak mewarisi suami. Saksi juga tidak diperlukan dalam perkawinan ini dan
begitu juga tidak perlu ada talak karena perkawinan ini akan berakhir mana kala
waktunya telah habis. Dan masa iddah bagi wanita yang masih haid adalah dua
kali suci sedangkan bagi wanita yang sudah tidak haid adalah 45 hari. Jumlah
istri menurut syiah juga tanpa batas.
SUMBER
PENGAMBILAN HUKUM DALAM SYIAH
I. AL QUR’AN
Al-Qur’nul
al Karim adalah sumber hukum yang pertama dalam agama ini dan ini adalah suatu kesepakatan
tanpa diragukan lagi, karena dia adalah kitab Rob kita Allah azza wa jalla.
Aqidah ini juga diyakini oleh syiah tetapi dalam versi atau interpretasi yang
salah tidak sebagaimana ahlu sunah memahami. Dan inilah yang menyebabkan
perbedaan –perbedaan hukum diantara ahlu sunah dengan syiah.
Kedudukan
seorang imam dikalangan mereka seperti Nabi baik dalam kemaksumannya (terjaga
dari dosa), sifat dan ilmunya. Berangkat dari pemikiran atau aqidah yang salah
inilah maka mereka juga salah dalam memahami al-Qur'an kitab Allah yang mulia.
Mereka menganggap bahwa kitab al-Qur'an adalah qur’an somit (diam) dan imam
adalah qur’an natiq (berbicara/penjelas). Maksudnya adalah peranan imam bagi
mereka adalah seperti peranan Nabi bagi umatnya yaitu menjelaskan al-Qur'an al
karim, mengkususkan yang masih umum dalam al-Qur'an bahkan menghapus hukum yang
ada dalam al-Qur'an. Dan selama itu pula mereka harus meruju’ kepada imam
mereka sampai mereka memahami apa sebenarnya maksud Allah dalam ayat itu.
Diantara perkataan ulama mereka yang mashur adalah “Seseorang tidak boleh
beramal dengan kedzohiran ayat (harus dijelaskan oleh imam)”.
Bila
mereka tidak mendapatkan suatu ayat yang menguatkan aqidah mereka maka mereka
menggunakan ta’wil untuk menguatakannya. Mereka menta’wilkan sesuai dengan hawa
nafsu mereka sehingga mereka menjadikan al-Qur'an sebagai pengikut hawa nafsu.
Dan melakukan tahrif terhadapnya.
II. AS SUNNAH
Sunah
menurut ahlu sunah adalah apa saja yang disandarkan kepada Rosulullah berupa
perkataan (qoul), perbuatan (fiil), ketetapan (taqrir) dan sifat.
Adapun syiah
mereka menyelisihi ahlu sunah dalam mendevinisikan sunah, mereka berpendapat
bahwa sunah adalah :” Apa saja yang disandarkan kepada Rosulullah dan imam-imam
mereka yang ma’sum berupa perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat mereka.
Kaum
syiah menjadikan serikat bagi Rosulullah yaitu dengan menjadikan imam-imam
mereka sebagai Nabi bahkan lebih dari itu. Oleh karena itu maka hadits
dikalangan kaum syiah jauh lebih banyak dibandingkan hadits yang ada dikalangan
ahlu sunah.
Kedudukan Hadits Menurut Mereka
- As Shohih
Menurut
mereka hadits dikatakan shohih adalah apabila para rowi disetiap tingkatnya
berasal dari golongan ja’fariyah atau syiah imamiyah.
- Al Hasan
Dalam hadits hasan mereka mensyaratkan keimaman
seorang rowi, mereka menerima periwayatan seorang imam yang tidak adil terpuji
maupun tercela dan menolak setiap hadits yang datangnya bukan dari imam-imam
mereka.
- Al Muwatsaq
Hadits
dikatakan muawatsaq manakala dalam hadits tersebut tidak ada pengikut
ja’fariyah di dalamnya, hal ini karena yang bertugas mentautsiq suatu hadits
adalalah golongan ja’fariyah.
- Dlo’if
Hadits
dikatakan dlo’if manakala hadits itu diriwayatkan oleh selain pengikut
ja’fariyah dan tidak ditautsiq oleh mereka. Maka hadits dalam keadaan seperti
ini dihukumi dlo’if oleh mereka. Oleh karena itu mereka menolak semua hadits
yang datangnya dari para sahabat yang mulia seperti Abu Bakar, Umar dan yang
lainnya selama mereka tidak mengimani aqidah 12 imam yang mereka anut.
Sunnah Dalam Pandangan Syiah
Sebagaimana
dibahas diatas bahwa al-Qur'an adalah sumber hukum yang pertama, mereka
berkeyakinan bahwa sunah harus mengikuti sumber hukum pertama. Jadi manakala
mereka mendapatkan sebuah hadits, mereka harus mencocokannya dengan al-Qur'an.
Sekalipun hadits itu shohih tapi bila itu menyelisihi al-Qur'an (menurut
pemahaman mereka) maka hadits tersebut tidak dapat diterima.
Sikap
dan pendapat syiah tersebut ditempuh berdasarkan pada sebuah hadits yang
menyatakan : “Apabila kalian menjumpai haditsku hendaklah kalian mencocokan
dengan al-Qur'an. Jika hadits itu sesuai maka ambilah hadits itu, sebaliknya
jika hadits itu bertentangan maka buanglah hadits itu”. Itulah yang
kemudain imam Ja’far as Shodiq mengatakan : “Jika hadits bertentangan dengan
al-Qur'an maka ia hanyalah hiasan semata”.
III. AL IJMA’
Ijma’
dikalangan mereka merupakan masdar (sumber) ketiga dalam tasyri’ dikalangan rafidlah.
Mungkin anda berasumsi bahwa mereka sepakat dalam hal ini dengan jumhur kaum
muslimin. Tetapi sebenarnya tidak, ijma’ yang disepakati dikalangan mereka
adalah ijma’ yang keluar dari lisan imam Ja’far dan imam-imam Ja’fari yang dua
belas.
Ijma’
dikalangan jumhur muslimin adalah kesepakatan para mujtahid dari umat ini
disuatu masa setelah wafatnya Rosulullah dalam suatu hukum. Dari devinisi ini
berarti secara tidak langsung telah menolak ijtihad dari seorang mujtahid ahli
bid’ah.
Ijma’ dikalangan
kaum syiah terbagi menjadi dua :
- Ijma’ mahshol yaitu ijma’ yang dihasilkan oleh seorang yang faqih kemudian diikuti dengan perkataan ahli fatwa (mufti).
- Ijma’ manqul yaitu ijma’ yang tidak dihasilkan oleh seorang faqih sendiri akan tetapi dia menerimanya dari apa yang telah dihasilkan oleh para fuqoha yang lain.
IV. AKAL
Mereka
kaum syiah menjadikan akal sebagai sunber hukum ketiga manakala mereka tidak
mendapatkan nash didalam al-Qur'an, hadits maupun ijma’. Akal ini adalah hukum
yang berdiri sendiri. Mereka menjadikan akal sebagai sumber hukum dengan dasar
baik buruk menurut akal, dengan artian bahwa sesuatu itu dikatakan baik bila
akal kita menganggapnya baik dan sesuatu itu dianggap buruk bila akal kita
menganggapnya buruk. Padahal tuntunan yang benar adalah bahwa baik dan buruk
dalam agama ini ditentukan oleh syar’i (dalil).
Lantaran
aqidah inilah makanya mereka menolak qiyas, istishab, dan sumber-sumber hukum
yang lainnya.
FUQOHA SYI’AH
- Muhammad Ya’qub al Kulaini.
- Ibnu Babuwaih al Qomi
- Salim bin Qois al ‘Amiri.
- Abu ‘Amru Muhammad bin Umar bin Abdul Aziz Al Kasyi.
- Abu Ja’far at Thusi.
- Al Amili an Nabati.
- Ahmad bin Muhammad al Ardabil.
- Ali bin Musa bin Thous.
EMPAT KITAB PEDOMAN
MEREKA
Ø
Juz pertama kitab Ushul Kafi : berisi tentang
hujah (imam).
Ø
Juz kedua kitab Ushul Kafi : kitab ini berisi
tentang keimanan dan kekufuran.
Ø
Roudlotul Kafi : berisi tentang cercaan Kulaini
terhadap al-Qur'an.
Ø
Cabang kitab al Kafi dan kitab lainnya : kitab
ini berisi tentang periwayatan dan hukum-hukum fiqih.
BEBERAPA CONTOH
HUKUM FIQIH DIKALANGAN SYIAH
|
||
PERMASALAHAN
|
ULAMA SUNNI
|
ULAMA SYIAH
|
Thaharoh
(bersuci)
|
·
Ulama 4 madzhab
sepakat mengenai sucinya badan manusia baik mukmin/ kafir dan najis dalam
ayat adalah najis ma’nawi.
|
·
Berpendapat bahwa
orang kafir najis secara lahir dan bathin serta mengkafirkan orang yang tidak
mengikuti mereka
|
·
Ulama 4 madzhab
sepakat bahwa madzi dan wadi mewajibkan untuk wudlu.
|
·
Madzi dan wadli
tidak membatalkan wudlu.
|
|
·
Tidak wajib
mandi bagi yang memandikan jenazah.
|
·
mayit dihukumi
najis sehingga wajib mandi bagi yang memegangnya.
|
|
Sholat
|
·
bicara dalam
sholat membatalkan sholat.
|
·
Sama dengan 4
madzhab tapi menjawab salam, mengucapkan amin dan mendoakan orang bersin
boleh di kalangan mereka
|
·
Di bumi manapun
selama tempat itu suci
|
·
Tidak ada sujud
kecuali di atas tanah.
|
|
Adzan
|
·
sebagaimana kita
ketahui
|
·
menambahkan lafadz
haya ‘ala khoiril ‘amal setelah hayya ‘alal falah. Juga asyhadu
anna ‘Aliyan waliyullah.
|
Sholat
Jum’at
|
·
wajib bagi
setiap Muslim laki-laki dan yang bukan ashabu udzur.
|
·
Tidak wajib
kecuali jika ada sultan (Nabi) atau wakilnya (para imam).
|
Shiyam
/ I’tikaf
|
·
orang yg
melihat hilal haruslah Muslim, berakal, adil dll.
|
·
Orang yg
melihat hilal harus dari golongan mereka.
|
·
Di antara
syarat puasa adalah Islam.
|
·
Tidak cukup
dengan Islam tapi juga harus iman, dan itu iman menurut versi mereka.
|
|
·
Berbohong tidak
membatalkan puasa tapi hanya mengurangi pahalanya.
|
·
Berbohong kepada imam membatalkan puasa.
|
|
·
Puasa asyura
adalah sunah dan waktu berbuka sebagaimana shoum Ramadlan.
|
·
Waktu berbuka
pada shoum ‘asyura adalah 1 jam ba’da ashar.
|
|
·
I’tikaf boleh
di masjid manapun yang didirikan sholat jama’ah di dalamnya.
|
·
I’tikaf
dibatasi pada 4 masjid bahkan ada yang berpendapat satu (masjidil Haram, Nabawi,
al Kufah dan Jama’ah)
|
|
Zakat
|
·
Wajib bagi
setiap Muslim.
|
·
Kafir juga
wajib membayar zakat dan diambil dengan paksa.
|
·
Diberikan kepada
fakir dan miskin.
|
·
Wajib kepada
imam bila meminta dan sunah bila tidak diminta.
|
|
Haji
|
·
Wajibnya haji
sekali saja.
|
·
Sunah mengulang
haji bagi orang yang masuk syiah bahkan ada yang berpendapat wajib.
|
Nikah
|
·
Wanita boleh
menikah dengan laki-laki selama bukan musyrik.
|
·
Wanita dilarang
menikah kecuali dengan laki-laki syiah.
|
·
Tahnik disunahkan
dengan kurma.
|
·
Tahnik dengan
memasukan tanah imam Husain.
|
|
·
Nama yg paling
baik adalah Abdullah
|
·
Nama yg paling
baik adalah nama imam-imam mereka.
|
|
Sembelihan
|
·
Halal asal
bukan dari orang musyrik.
|
·
Halal bila dari
pengikutnya dan haram bila dari nasib (sunni).
|
Menghidupkan
bumi yang mati
|
·
Bagi orang yang
menemukannya dengan syarat menjaga dan menghidupkannya.
|
·
Bagi imam
semata siapapun yang menemukannya.
|
Waris
|
·
Orang kafir
tidak dapat mewarisi dan diwarisi.
|
·
Orang kafir
tidak mewarisi dan mewarisi dan kafir
menurut mereka adalah orang yang tidak seaqidah.
|
Qishas
|
·
|
·
Muslim tidak
diqishas karena membunuh orang kafir (kafir versi mereka).
|
Jihad
|
·
Syarat wajib
jihad bila diperangi dan boleh tanpa imam dalam kondisi ini.
|
·
Syarat wajib
jihad harus ada perintah dan izin dari imam.
|
·
Orang yg paling
mulia adalah yang paling takwa.
|
·
Orang yg paling
mulia adalah orang yang paling bohong (taqiyah)
|
BAGAN
PERBANDINGAN
Untuk memperoleh gambaran yang jelas, dibawah ini diberikan daftar
perbedaan antara faham syiah dan faham ahlu sunah wal jamaah.
HAL
|
AHLU SUNNAH
|
SYI’AH
|
PENJELASAN
|
Kedudukan
Ali r.a
|
·
Sebagai
kholifah ke 1V dan termasuk dari khulafa rosyidin.
|
·
Sebagai imam yg
maksum.
·
Memiliki
sifat-sifat ke-tuhanan, dan kedudukan diatas manusia.
|
·
Tidak terdapat
dalam ajaran islam.
|
Kedudukan
Abu Bakar, Umar dan Utsman r.a
|
·
Sebagai
kholifah ke 1, 11, dan 111 dan termasuk kholifah rosyidin.
|
·
Kekholifahan
tidak sah karena menyerobot dari pemilik yang sah yaitu Ali.
·
Mengingkari dan
mengutuk mereka.
|
·
Pengutukan
disini menurut syiah ter-masuk soal prinsip yang harus dilaku-kan. Ahlu sunnah
melarang mengutuk saudara seagamanya.
|
Kedudukan
kekhalifahan
|
·
Pemimpin umat
yg harus memiliki syarat kepe-mimpinan.
·
Siapapun dapat
men-duduki jabatan asal memenuhi syarat dan degan cara yang sah.
·
Termasuk
masalah ke-dunian dan kemaslahatan.
|
·
Kholifah harus
keturunan Ali dan bersifat maksum.
·
Mempuinyai
sifat-sifat ketuhanan.
·
Lebih tinggi
dari manusia dan sebagai perantara antara manusia dan Tuhan.
·
Termasuk masalah
ke-agamaan dan keimanan (rukun iman).
·
Sebagai penjaga
pe-laksana.
·
Apapun yang
dikatakan / diperbuat adalah benar dan yang dilarang adalah salah.
|
|
Ijma’
|
·
Sebagai sumber
hukum ketiga
|
·
Tidak ada
ijma’. Ijma’ dalam arti biasa adalah memasukan unsur pemi-kiran manusia dalam
agama dan ini tidak boleh.
·
Ijma’ hanya
dapat di-terima bila direstui oleh imam.
|
|
Hadits
|
·
Sebagai sumber
hukum ketiga.
·
Dapat diterima
bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin intergritas-nya apapun
golongannya.
|
·
Penerimaan
hadits di-lakukan secara diskrimi-natip. Hanya yang diriwiyatkan oleh imam
saja yang diterima.
|
·
Golongan syiah
ber-sikap diskriminatip. Golongan ahlu sun-nah bersikap terbuka.
|
Ijtihad
|
·
Mengakui adanya
ijtihad sebagai anjuran dari al qu’an dan hadits.
·
Ijtihad adalah
sarana pengembang hukum dalam bidang keduniaan.
|
·
Ihtihad tidak
diterima karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung imam.
|
·
Kekuasaan imam
menurut syi’ah ber-sifat religius otoriter.
|
Nikah
Mut’ah
|
·
Tidak boleh.
·
Menyerupai
perzinahan.
·
Merendahkan derajat
wanita.
·
Menelantarkan
anak keturunan.
|
·
Dihalalkan dan
dilaksana-kan serta merupakan identitas dari golongan syi’ah Imamiah.
|
·
Ahlu sunah
meman-dang nikah mut’ah mengandung segi negatif pada masya-rakat.
·
Golongan syi’ah
lebih berorientasi kepada kepentingan dan kesenangan pribadi.
|
REFERENSI :
Ø Ma’al
itsna asyariyah fil ushul wal furu’ oleh Ali Ahmad as Salus.
Ø Asy
Syiah wa Ahlu Bait oleh Ihsan Ilahi Dzohir.
Ø Asy
Syiah wa Sunnah oleh Ihsab Ilahi Dzohir.
Ø Asy
Syiah wa al-Qur'an oleh Ihsan Ilahi Dzohir.
Ø Buku
Pintar Syiah Pembela Sunah Nabi oleh Sayyid al Hasyimi dan Muhammad Iqbal.
Ø Apa
Itu Syiah oleh prof. DR. H.M Rasyidi.
Ø Kaset
Ustadz Umar Shohab.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !